1 Januari, Bebas Fiskal ke Luar Negeri

Home > Berita Airlines > 1 Januari, Bebas Fiskal ke Luar Negeri

Bandara Soekarno-Hatta

Hadi Suprapto
Sebelumnya bebas fiskal hanya diperuntukkan bagi warga negara pemegang NPWP.

VIVAnews – Pemerintah akan membebaskan biaya fiskal luar negeri bagi seluruh warga Indonesia mulai 1 Januari 2010. Peraturan ini termasuk untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketentuan ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-141/PJ/2010 tanggal 17 Desember 2010. "Ini akan dimulai tepat pukul 00.00 berdasarkan pada jam yang tertera saat boarding pass," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Iqbal Alamsjah dalam keterangan tertulis, Selasa 28 Desember 2010.

Ketentuan tentang tidak dikenakannya kewajiban membayar fiskal diatur dalam Pasal 25 ayat (8a) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sebelumnya, pada periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar fiskal. Fiskal itu sebesar Rp2,5 juta bagi yang menggunakan pesawat udara, dan Rp1 juta bagi yang menggunakan angkutan laut.

Sumber Berita baca di :
http://bisnis.vivanews.com/news/read/196193-ke-luar-negeri--mulai-1-januari-bebas-fiskal

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Bagi anda yang tidak memiliki yahoo messenger/fb, silahkan post disini, tinggalin alamat email dan kami akan reply ASAP. Kami juga mengarapkan testimonial:)